Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan beda agama.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, yang dipantau secara daring.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Mahkamah menegaskan pendiriannya soal keabsahan perkawinan sudah konsisten ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meski Anugrah mengajukan argumen baru, substansi permohonan tetap sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu soal keabsahan perkawinan yang sudah diatur konstitusional dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya berlaku juga pada perkara ini. MK menilai belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukumnya.
Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah menilai argumen itu tidak berdasar karena substansi SEMA bukan kewenangan MK untuk menilainya.
"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Ridwan.
Dalam perkara ini, hakim Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda yang menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan diajukan Anugrah karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) dianggap menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan soal pencatatan pernikahan antaragama, yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Anugrah mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak bisa menikah dengan pasangan yang berbeda agama.
Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan mereka dijalani dengan saling menghormati keyakinan dan berkomitmen untuk menikah.
Namun, pernikahan mereka terhambat oleh pasal yang menyatakan "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Menurut Anugrah, pasal ini dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama, seolah hanya pernikahan seagama yang bisa dicatatkan. Kerugian ini dirasakan semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA 2/2023, yang berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Berdasarkan hal itu, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi pengadilan untuk menolak pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026